
Angel yang kini berubah nama menjadi Angeliq itu, dalam video klipnya tampil sedikit terbuka dengan mengenakan kemben dan bawahan celana pendek. Kalau rancangan undang-undang (RUU) Antipornografi diterapkan, bisa saja album itu kena cekal.
"Saya nggak mau komentar yang itu dulu, karena saya juga belum tahu bagaimana penilaian masyarakat. Lagian ini saya baru mulai. Jadi jangan ngomongin ini dulu," ungkap perempuan yang berseteru dengan Aman Jagau, pengusaha yang pernah menikah dengannya itu.
Angel yang ditemui dalam peluncuran albumnya berjudul PERTAMA, di Hotel Mulia Jakarta Selatan, Kamis (30/10), juga enggan berkomentar soal penampilannya yang cenderung berani dalam video klip itu.
"Sama kayak tadi mas, belum komentar apa-apa. Pokoknya saya mau concern album ini dulu lah. Nggak mau pikirin yang lain dulu," pungkasnya.
Album PERTAMA berisi delapan lagu, dengan single hit berjudul Pertama. Pada lagu hitnya, Angel merilis dalam bentuk video klip yang penyutradaraannya digarap Lembu Club Eighties. (kpl/dis/dar)

"Gue jadinya susah nolak. Dan gue nyari waktunya pas weekend," ujar Lembu yang ditemui usai menggarap video klip untuk Angel Lelga di cafe The One on Three, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (28/9) siang.
Dunia entertainment memang bukan hal baru, ditambah pengalaman Lembu yang sudah 10 tahun bekerja di bidang advertising. "Ini sebenarnya kerjaan biasa buat gue. Tapi biasanya gue pegang komersial," tukasnya.
"Gue kan pernah nyanyi, jadi buat gue lebih mudah aja direct-nya. Gue lebih ngerti kemauan penyanyi," imbuh musisi yang pernah beradu akting dengan Dian Sastrowardoyo lewat BANYU BIRU arahan Teddy Soeriaatmadja ini.
Perjalanan karir menjadi sutradara Lembu mungkin baru di titik awal. Namun, dengan kesuksesannya selama ini bersama bandnya membuat pria bernama asli Lembu Wiworo Jati ini didaulat dalam pembuatan video klip Angel Lelga berjudul Pertama.
"Gue dapat jobnya dua hari yang lalu. Persiapannya juga cuma dua hari. Gue ngerjain ini 12 jam karena teman-teman pada mau pulang kampung," pungkasnya. (kpl/buj/boo)

"Aku nggak pernah bilang kalau aku dulu penyanyi dangdut, tapi kalau sekarang sih ini benar-benar karakter aku," ujar Angel yang ditemui di sela syuting video klip Pertama di Cafe The One on Three, Jl. Palatehan Kebayoran Baru, Jaksel, Minggu (28/9) siang tadi.
Dalam video klip yang mengusung tema Molin Rouge, video klip yang disutradarai oleh Lembu 'ClubEighties' ini bercerita tentang seorang wanita yang pertama kali ciuman, pertama kali jatuh cinta, dan merasakan nikmatnya bercinta. "Agak ke tahun 70-an aja dan lama dan kebetulan lagu yang sekarang itu memang lebih ke tahun 70-an," jelas Angel soal lagu ciptaan Bebi Romeo itu.
Imej itu, jelas Angel, terlihat saat dilihat dan didengar oleh masyarakat. Oleh karenanya, Angel yang sekarang adalah Angel yang ingin menyenangkan banyak orang. "Sebenarnya, itu hanya seseruan aja karena Bebi Romeo yang ingin mengubah imej aku. Kepribadian aku ada di sini, yang seperti sekarang ini," tukasnya.
Lantas apa yang didapat Angel dengan imej barunya ini? Dengan santainya wanita kelahiran 1 Januari 1981 dengan nama Lely Anggraeni ini menjawab, "Ini suatu tantangan agar aku kerja lebih keras lagi memerankan imej aku yang baru. Aku siap karena itu merupakan tantangan buat aku."
Di lain kesempatan produser Universal, Tong Clay, mengungkapkan imej Angel yang baru bukan dari pihaknya yang menentukan, melainkan sudah dari Angel sendiri yang ingin mengubahnya. "Katanya karakternya sudah dapat di sini. Sebenarnya saya tidak ingin mengubah, tapi Angel sendiri sudah menemukan jati dirinya yang baru," pungkas Tong Clay. (kpl/buj/boo)

Ketidaklengkapan berkas perkara mantan istri 'Raja Dangdut' Rhoma Irama ini dikarenakan masih ada beberapa keterangan yang belum terpenuhi oleh pihak Polda Kalsel sehingga berkasnya belum bisa dinyatakan selesai P21 atau tidak bisa dijadikan dasar penuntutan.
Oleh sebab itu, surat P19 untuk yang ketiga kalinya, di mana isi surat akan memberitahukan keterangan yang harus dipenuhi agar berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap, demikian Johansyah.
Sementara pada kesempatan terpisah Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, menyatakan, pihaknya akan berupaya melengkapi permintaan dari Kejati setempat agar berkas Angel Lelga cepat rampung.
"Namun jika permintaan itu ternyata memang tidak dapat dipenuhi, maka pihaknya tidak segan untuk menghentikan perkara tersebut," tandas juru bicara Polda Kalsel itu.
Angel Lelga tahun lalu (21/9/2007) dipanggil Polda Kalsel sebagai tersangka dalam kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta terhadap H.Aburrahman Midi alias Aman Jagau. Sejak dilaporkan pada Mei 2007, kasus ini seakan tenggelam dan tak terdengar lagi perkembangannya. Namun setelah mendapatkan sejumlah bukti baru, penyidik akhirnya menetapkan Angel Lelga sebagai tersangka.
Menurut penasehat hukum H. Aman Jagau yaitu Abdullah,SH, unsur penipuan yang dilakukan Angel terhadap kliennya sangat kuat, apalagi jika didukung bukti tertulis dan keterangan para saksi.
Pihaknya semula berencana melayangkan surat somasi terhadap Polda Kalsel karena dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut, namun rencana somasi dibatalkan, karena Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Abdullah. (kpl/dar)

Kelengkapan berkas yang diupayakan tersebut sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Tinggi setempat, kata Direktur Reskrim Kombes Machfud Ariffin melalui Kasat I AKBP Drs Endro Kiswanto, Selasa (2/9), seraya mengatakan, "Kita masih coba melengkapi berkasnya."
"Hingga kini, penyidik Polda Kalsel tetap berupaya melengkapi petunjuk yang diminta Kejaksaan Tinggi setempat termasuk untuk mempertemukan atau mengkonfrontasikan para saksi dan tersangka," tambahnya.
Sedangkan anggota Sat I Direktorat Reskrim Polda Kalsel Kompol Djohansyah yang ditanya wartawan mengenai adanya salah satu petunjuk mengkonfrontasikan saksi itu tak mau berkomentar banyak dengan alasan sudah memasuki materi.
"Pokoknya kita berupaya semaksimal mungkin melengkapi petunjuk jaksa," bebernya.
Dari catatan sebelumya, kasus ini berawal dari laporan H.Aman Jagau ke Polda Kalsel di awal tahun 2007 sebagai korban dalam kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta yang diduga dilakukan Angel Lelga.
Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2007 lalu, kasus ini seakan tenggelam dan tak terdengar lagi perkembangannya. Namun setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Angel Lelga sebagai tersangka lima bulan kemudian atau bulan Oktober 2007.
Menurut penasehat hukum H.Aman Jagau yaitu Abdullah,SH, unsur penipuan yang dilakukan Angel terhadap kliennya sangat kuat, apalagi jika didukung bukti tertulis dan keterangan para saksi.
Pihaknya semula berencana melayangkan surat somasi terhadap Polda Kalsel karena dinilai lamban dalam menangani kasus ini, namun rencana somasi tersebut dibatalkan. "Karena Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Abdullah. (kpl/boo)

Kelengkapan berkas yang diupayakan tersebut sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Tinggi setempat, kata Direktur Reskrim Kombes Machfud Ariffin melalui Kasat I AKBP Drs Endro Kiswanto, Selasa seraya mengatakan "Kita masih coba melengkapi berkasnya."
Hingga kini, penyidik Polda Kalsel tetap berupaya melengkapi petunjuk yang diminta Kejaksaan Tinggi setempat termasuk untuk mempertemukan atau mengkonfrontasikan para saksi dan tersangka, tambahnya.
Sedangkan anggota Sat I Direktorat Reskrim Polda Kalsel Kompol Djohansyah yang ditanya wartawan mengenai adanya salah satu petunjuk mengkonfrontasikan saksi itu tak mau berkomentar banyak dengan alasan sudah memasuki materi.
"Pokoknya kita berupaya semaksimal mungkin melengkapi petunjuk jaksa," bebernya.
Kasus ini berawal dari laporan H. Aman Jagau ke Polda Kalsel di awal tahun 2007 sebagai korban dalam kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta yang diduga dilakukan artis ibukota Angel Lelga.
Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2007 lalu, kasus ini seakan tenggelam dan tak terdengar lagi perkembangannya. Namun setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Angel Lelga sebagai tersangka lima bulan kemudian atau bulan Oktober 2007.
Menurut penasehat hukum H.Aman Jagau yaitu Abdullah,S. H., unsur penipuan yang dilakukan Angel terhadap kliennya sangat kuat, apalagi jika didukung bukti tertulis dan keterangan para saksi.
Pihaknya semula berencana melayangkan surat somasi terhadap Polda Kalsel karena dinilai lamban dalam menangani kasus ini, namun rencana somasi tersebut dibatalkan, karena Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Abdullah. (*/bee)

"Hingga saat ini, berkas perkara Angel telah dua kali direvisi Polda Kalsel dengan tiga kali P18 (surat pemberitahuan bahwa berkas tidak lengkap) dari Kejati setempat," kata Humas Kejati Kalsel Johansyah, SH, di Surabaya, Rabu, (6/8).
Ketidaklengkapan berkas perkara mantan istri Raja Dangdut Rhoma Irama itu karena masih ada beberapa keterangan yang belum terpenuhi oleh Polda Kalsel sehingga berkasnya belum bisa dinyatakan P21 (sempurna).
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, menyatakan, pihaknya akan berupaya melengkapi permintaan dari Kejati setempat agar berkas Angel Lelga cepat rampung.
"Tapi, jika permintaan itu ternyata memang tidak dapat dipenuhi, maka kami tidak segan untuk menghentikan perkara tersebut," kata juru bicara Polda Kalsel itu.
Sebelumnya, Angel Lelga dipanggil Polda Kalsel sebagai tersangka dalam kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta terhadap H Aburrahman Midi alias Aman Jagau, seorang pengusaha asal Banjar, Kalimantan Selatan pada 21 September 2007.
Sejak dilaporkan pada Mei 2007, kasus tersebut seakan tenggelam dan tak terdengar lagi perkembangannya, namun setelah mendapatkan sejumlah bukti baru, maka penyidik akhirnya menetapkan Angel Lelga sebagai tersangka.
Menurut penasehat hukum Aman Jagau, Abdullah, SH, unsur penipuan yang dilakukan Angel terhadap kliennya sangat kuat, apalagi jika didukung bukti tertulis dan keterangan para saksi. (kpl/dar)