KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
"Perdamaian tuh sebelum sidang. Kalau sudah sidang tidak ada damai, karena saya kan diserang dengan keterangan palsu," ujar Aman saat ditemui selepas sidang lanjutan perseteruan mereka di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (28/07) siang tadi.
Walaupun perseteruan di antara Cucu dan Aman masih terus bergejolak, tapi rupanya pengusaha batubara ini masih membolehkan Cucu untuk datang ke ulang tahun sang anak. Di situ, Cucu hanya datang selama 30 menit.
"Kemarin Cucu datang ke rumah waktu ulang tahun anak tanggal 27 Juli. Dia merangkul-rangkul. Kira-kira 30 menit dia pergi lagi. Tidak ada obrolan serius selain anak, kalau masalah kasus kita bicara di sidang," pungkasnya. (kpl/buj/npy)

Untuk menghemat waktu persidangan, pihak Jaksa akhirnya berinisiatif untuk membacakan BAP dari saksi, namun rupanya Aman Jagau menolak inisiatif tersebut.
"Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi. Saya menolak dibacakan BAP. Karena tidak bisa dihadirkan, saksi dianggap hangus, saksi itu kan sudah disumpah. Saksi ini keponakan Cucu Cahyati, namanya Ricky Abdillah," terang Aman saat ditemui selepas pengadilan di PN Depok, Jawa Barat.
Walaupun saksi yang diajukan oleh mantan istrinya itu tidak memenuhi panggilan Pengadilan, namun Aman mengaku tidak merasa kecewa. "Tidak, karena kan kewenangannya Jaksa," ujarnya. (kpl/buj/npy)

"Saya juga ada mobil khusus yang dia gunakan, saya kasih rekaman, kalau mobil itu nyala rekamannya juga nyala. Jadi semua kata-kata dia sudah terekam, ada rekaman dia mesra dengan laki-laki lain," ujar Aman Jagau.
Bahkan Aman yang ditemui KapanLagi.com seusai persidangan juga mengisyaratkan, jika ia sebenarnya telah memenuhi kewajibannya sebagai suami.
"Saya kasih uang belanja 30 juta (Rupiah) tiap bulan, tapi saya diperlakukan seperti itu. Uang itu juga untuk biaya anaknya (dari suami sebelumnya) bukan anak saya," tegas Aman Jagau.
"Saya belikan perhiasan 400 juta (Rupiah) tapi dijual, saya tanya nggak tahu uangnya ke mana," tambahnya.
Pengusaha batu bara bernama asli Abdul Rahman Widi tersebut kemudian juga mengungkap, bahwa ia sebenarnya pernah menangkap basah sang istri, saat berduaan dengan laki-laki lain.
"Pernah saya pergoki ada laki-laki di kamar, saya ingat saat itu tanggal 13 agustus 2008, jam 1 malam, ya saya tegor lah, lho ngapain dia di situ. Saya suruh keluar kamar. Sebenarnya laki-laki itu mau cari kerjaan nyanyi, karena dia telantar, saya yang urus," paparnya. (kpl/buj/bar)

"Terlalu salah, terlalu mengada-ada. Memang ada kejadian itu, tapi tidak berlebihan. Dan saya sudah bikin perjanjian bahwa dia tidak akan melakukan itu lagi dan bersumpah Al-Quran, tapi dia masih melakukan. Foto itu udah jelas rekayasa. Pertengkaran memang ada," ujar Aman Jagau berapi-api.
Ditemui Kapanlagi.com seusai menghadiri persidangan, Aman juga menegaskan jika Cucu, menurutnya banyak memiliki 'hubungan gelap' dengan banyak pria.
"Banyak, dengan selingkuhannya banyak, kalau sekedar temen buat apa HPnya mesti disimpan di kemenakannya, dan dimatikan kalau saya datang. Dia sering kabur pergi tanpa izin," terangnya.
Selanjutnya, nampaknya Aman benar-benar telah kehabisan kesabarannya dan berinisiatif bahwa ia yang akan mengasuh anak-anaknya.
"Pernikahan udah 3 tahun, dan selama itu mungkin 2 sampai 3 bulan tidak seperti itu. Berteman boleh aja seribu, saya bukan orang bodoh, saya nanti ungkapkan di persidangan. Masalah anak dia tidak memperhatikan anak, semua saya yang ngurusin. Pokoknya anak dengan saya," tandasnya.
Sementara itu menurut pengakuan Cucu, dirinya memang sering dianiaya oleh Aman, malah kejadian tersebut sudah yang keenam kalinya. Penyebabnya, Aman sering merasa cemburu karena adanya telepon di HP Cucu. (kpl/buj/bar)

"Jam satu malam tanggal 13 Agustus 2008 di rumah daerah Cimanggis saya ditampar, saya dihajar, terus mau dibanting ke meja. Saya nggak sadar dan terus teriak. Ada yang memisahkan, Saya cuma dengar ada suaranya saja," ungkap Cucu di depan Pengadilan.
"Saya bawa dua anak saya dari suami terdahulu, lari ke rumah Pak RT. Saya teriak-teriak minta tolong dan orang-orang pada keluar. Pak Haji ngejar saya dan disuruh masuk ke rumah dan dijambak. Muka saya jadi kayak bertanduk karena memar-memar. Nggak keluar darah, setelah beberapa minggu kemudian mata saya lebam. Saya langsung divisum di Sentra Medika, Cimanggis," lanjutnya.
Cucu sendiri menuturkan jika dirinya memang sering dianiaya oleh Aman, malah kejadian tersebut sudah yang keenam kalinya. Penyebabnya, Aman sering merasa cemburu karena adanya telepon di HP Cucu.
"Selalu menuduh saya selingkuh. Awalnya saya nggak mau lapor Polisi. Hingga kesabaran saya habis, maka saya lapor polisi," katanya.
Dalam persidangan itu, Cucu memberikan bukti berupa foto. Dan dia juga membantah keras telah merekayasa foto tersebut. "Buat apa saya merekayasa? Saya kan memberikan saksi di bawah sumpah," cetusnya.
"Saya nggak ada niatan seperti itu (punya PIL -red), saya rela berhenti nyanyi selama 3 tahun. Saya ingin punya rumah tangga yang bener. Sekarang secara agama sudah talak tiga, kalau negara masih dalam proses," kata Cucu yang mengaku takut mengambil anak hasil pernikahannya dengan Aman ini. (kpl/buj/npy)

"Saya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap Cucu Cahyati," tegas Aman Jagau, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/7).
Aman mengatakan tidak benar kalau telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Cucu, pada bagian wajah, tangan dan kaki. kalau ada foto yang menunjukkan hal tersebut bukan karena penyiksaan tetapi karena Cucu mengalami kecelakaan pada 2006, di Kalimantan Selatan.
Namun sebaliknya Aman Jagau menduga ada pihak yang telah melakukan visum pada foto tersebut bukan pada Cucu Cahyati.
Pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut mempertanyakan ketidakhadiran Cucu Cahyati sebagai saksi korban di meja hijau tersebut. "Kenapa Cucu tidak pernah hadir dalam persidangan," tanyanya.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi dari Rumah Sakit Centra Medika, Depok, Sarsi yang melakukan visum terhadap Cucu pada 13 Agustus 2008 lalu.
"Berdasarkan visum Cucu mengalami luka pada dahi, pangkal hidung, lingkar bawah mata sebelah kiri," terangnya dalam persidangan tersebut. Sarsi pun membantah tuduhan Aman Jagau soal dirinya melakukan visum pada foto Cucu.
"Yang saya visum ya Cucu, bukan fotonya," kata sarsi mengelak. (kpl/dar)

Vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP menggunakan akta otentik palsu untuk mengambil keuntungan atas suaminya Aman Jagau seorang pengusaha asal Kalimantan yang ingin diakui sebagai istrinya yang sah dalam catatan negara.
Namun sidang yang diketuai, Hanung Iskandar SH, dengan Hakim anggota Syarif SH dan Sutarmo SH, memberikan keringanan terhadap terdakwa dengan satu tahun percobaan dan terdakwa tidak perlu dihukum selama dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dalam sidang tersebut keputusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Muin SH, yang menuntut dua tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil majelis hakim atas pertimbangan selama persidangan tidak ditemukan hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa Imas Cucu Cahyati merupakan korban jender yang dinikahi secara siri oleh Aman Jagau.
Sementara itu masalah yang meringankan menjadi pertimbangan majelis hakim yakni terdakwa belum pernah dipidana, dan memiliki anak-anak yang masih kecil dan masih memerlukan kasih sayang orang tua.
Menurutnya kasus tersebut diharapkan sebagai perdamaian dari istri tua Aman Jagau, Hj Rahmawati, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai bentuk perlindungan hukum.
Ditambahkannya terdakwa merupakan seorang istri yang mengalami beban psikologis juga bagi anaknya yang lahir tidak memiliki akta nikah.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara, karena putusan itu harus mencerminkan keadilan dan bukan atas ajang balas dendam," kata Hanung.
Sedangkan menurut JPU, Abdul Muin SH, dan juga terdakwa Cucu Cahyati saat dimintai tanggapannya terhadap putusan tersebut masih perlu dipikirkan kembali dan belum bisa menerima sepenuhnya putusan tersebut.
"Kita pikir-pikir dulu dan tidak tahu ke depannya mau bagaimana, divonis enam bulan juga sudah Alhamdulillah, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata Cucu.
Sementara itu, selama masa persidangan Cucu, JPU menghadirkan 18 saksi yang sesuai dengan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam ke persidangan. Dalam persidangannya tidak ada satu pihak yang merasa keberatan pemalsuan akta nikah yang dilakukan Cucu Cahyati.
Sehingga pidana dalam persidangan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Cucu Cahyati lebih ringan dari tuntutan JPU. (kpl/dar)