< >

BLOG ERWIN ARNADA


Dul, Anak Dhani - Maia Main Film

Kapanlagi.com - Sukses film JAILANGKUNG di seri pertama dan kedua, sepertinya diulang kembali dengan pembuatan seri ketiganya. Salah satu yang menarik dalam film yang rencananya akan dipasarkan pada bulan Oktober ini, executive produser Erwin Arnanda memasang si bungsu dari pasangan Ahmad Dhani - Maia Ahmad, Dul.

Dul atau lengkapnya Abdul Qodir Jaelani, dinilai Erwin sebagai anak yang punya antusias tinggi akan film horor dan punya bakat yang mengalir dari darah seni kedua orang tuanya.

"Dari sepuluh orang yang ikut casting yang lolos dua, salah satunya Dul. Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Dhani karena Dhani di sini tidak ada sedikit pun terlibat. Justru saya tahu Dul bisa main dan berbakat dari kru film ini dan saya mempersilahkan untuk ikut casting," jelas Erwin, di Cipete Jaksel, (21/6). Selain Dul, pemilik Playboy Indonesia tersebut juga punya calon lain yang tak kalah bagusnya. "Besok adalah keputusan siapa yang pantas terpilih," imbuhnya.

Ide pembuatan film JAILANGKUNG seri ketiga ini diawali dari ngobrol bareng antara Erwin, Angga Dwimas Sasongko, dan Ghina Tri S Noer. Ketiganya merasa film JAILANGKUNG pertama masih sering menghantui mereka. Sudah lebih dari 7 tahun lalu mereka masih ingat, tidak dapat tiket nonton karena ada mitos empat bangku tidak boleh diduduki karena itu tempat bagi tumbal JAILANGKUNG.

"Dari situ saya menyingkapi untuk membuat film ini," ujar Erwin. Walau film yang akan disutradarai Angga Dwimas Sasongko dan ditulis Ghina Tri S Noer merupakan seri ke 3 JAILANGKUNG, sama sekali tidak ada hubungannya dengan JAILANGKUNG pertama dan kedua. Rexinema sebagai produsen mengemasnya dalam cerita baru dengan bintang-bintang baru berbakat seperti Andrew Ralp Roxburgh, Mitha Griselda, Mohammad Reza Pahlevi dan Cheryl Tjokro. (kl/wwn)


Lihat profil: Erwin Arnada, Ahmad Dhani, Maia Ahmad
Diposting oleh: Editor | Jumat, 22-06-2007 |

Andhara Early Senang Pemred Playboy Divonis Bebas

Kapanlagi.com - Presenter Andhara Early mengaku senang pemred Erwin Arnanda divonis bebas. Pasalnya, dirinya merasa harus ikut bertanggung jawab jika Erwin dinyatakan bersalah dan dipenjara.

"Kalaupun bersalah, seharusnya vonis itu bukan hanya untuk Playboy. Masih banyak majalah-majalah lain yang sama bahkan lebih (berani) dari Playboy Indonesia," ujar Early saat ditemui di salah satu tv swasta, kemarin.

Ibu satu anak ini mengaku sempat kaget saat mendengar Erwin dituntut hukuman penjara dua tahun. Dia tak menyangka,membuat produk jurnalistik seperti yang dilakukan Erwin bisa mendapat ancaman penjara yang sangat berat.

"Dua tahun itu kan enggak main-main," ujar istri Cessa David Lukmansyah ini. Early selalu memberi dukungan kepada Erwin. Salah satunya dengan menjadi saksi dalam persidangan kasusnya. "Saya pernah jadi saksi bersama Fla Priscilla. Saya memberikan keterangan. Selain itu, saya juga mendukung Mas Erwin agar tetap berusaha mendapatkan keadilan," tutur Early. (kl/erl)


Lihat profil: Andhara Early, Erwin Arnada
Diposting oleh: Editor | Sabtu, 07-04-2007 |

Ratusan Aparat Bersiaga Saat Vonis Erwin Arnada Dibaca

Kapanlagi.com - Gabungan petugas dari Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan sejak pagi sudah bersiaga di depan dan halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan dua buah mobil canon bersiap menghalau jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Kesiagaan ini terkait dengan sidang putusan Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy.

Penjagaan juga tampak di lobbi gedung. Beberapa polwan dengan sigap memeriksa pengunjung yang masuk melalui pintu detektor.

Sementara itu puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) pula telah tiba. Mereka tersebar di beberapa titik yakni halaman, depan gedung dan dalam ruang sidang utama Garuda.

Tak ketinggalan anggota wanitanya. Yel-yel jelang sidang terus bergema, sebelum, proses sampai putusan dibacakan. "Allahu Akbar, Allahu Akbar," begitu pekik seorang anggota yang langsung disahuti lainnya.

Moment ini pun mendapat perhatian Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Wiliardi yang tiba sesaat sidang dimulai. Orang nomer satu di jajaran kepolisian Jakarta Selatan itu terus memantau hingga seluruh anggota FPI meninggalkan gedung pengadilan.

Pengaman serta pengawasan ketat cukup beralasan. Pasalnya beberapa waktu FPI sempat bertindak keras dengan merusak kantor redaksi Playboy di Jalan TB Simatupang. Pun di tiap sidang FPI selalu meneriakkan yel-yel yang mengganggu jalannya persidangan.

Walau para anggota FPI merasa tidak puas dengan vonis hakim, namun tak terjadi hal-hal yang bersifat anarkis. Mereka hanya sempat berorasi di halaman gedung di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. (kl/opa)


Lihat profil: Erwin Arnada
Diposting oleh: Editor | Kamis, 05-04-2007 |

Erwin Arnada: Saya Lega Kebebasan Pers Masih Ada

Kapanlagi.com - Rasa bahagia terpancar dari wajah pemimpin redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada saat majelis hakim membaca vonis bahwa dakwaan yang diajukan jaksa tidak cermat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi. Setelah dirasa aman dari antek-antek FPI, Erwin bersama tim pembelanya memberikan keterangan pada puluhan wartawan, baik dalam maupun mancanegara.

Menurutnya putusan yang dibacakan majelis hakim yang menyatakan dakwaan tidak cermat menandakan jika kebebasan pers dan berekpresi masih dijunjung tinggi negeri. "Saya menghargai atas putusan yang tadi dibacakan. Kebetulan juga bertepatan dengan satu tahun berdirinya majalah ini. Ini hadiah buat kami," tegas Erwin.

Ia menambahkan sejak berdiri majalah yang dipimpin cukup ketat dalam mengatur semua lini termasuk isi yang disajikan. Sehingga anggapan bila isi disamakan dengan Playboy aslinya tidak benar.

"Kami mengikuti kebiasaan dan aturan yang ada di masyarakat. Oleh karenanya di majalah kami tak ada gambar telanjang atau bugil. Jadi tak ada perubahan di masa mendatang. Sekali lagi, Playboy Indonesia bukan sekedar menyajikan gambar semata," ungkapnya lagi.

Lantas kapok kah jika suatu saat nanti pihaknya mendapat demo lagi? Dengan tegas, Erwin mengaku jika hal tersebut sah saja terjadi asalnya para pihak dapat menghargai perbedaan. "Nggak masalah. Ini kan negara demokrasi. Semua orang bebas berpendapat tapi jangan sampai terjadi kekerasan, harus obyektif. Dari kejadian ini juga kami mendapat hikmah untuk interopeksi diri untuk mentaati aturan serta prosedur yang ada," pungkasnya seraya menambahkan bila beberapa agen yang melakukan pelanggaran karena menjual bebas telah diberikan sanksi. (kl/opa)


Lihat profil: Erwin Arnada
Diposting oleh: Editor | Kamis, 05-04-2007 |

Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Pada Erwin Arnada

Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erwin Arnada (42) Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya telah dituntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam sidang yang sedianya membacakan vonis terhadap Erwin, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya mengenakan KUHP dan tidak menyertakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Karena jaksa tidak cermat dan tidak menyertakan undang-undang pokok pers yang merupakan lex spesialis, maka dakwaan tidak dapat diterima," kata Hakim Efran.

Sebelum menyampaikan putusan tentang kompetensi absolut tersebut, Majelis Hakim memaparkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan yang menghadirkan 18 saksi, empat saksi ahli, dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, pemeriksaan persidangan mengungkapkan PT Velvet Silver Media selaku penerbit majalah Playboy Indonesia yang memperoleh lisensi dari Playboy Amerika dengan sejumlah syarat yang telah disepakati.

Syarat itu diantaranya penyesuaian dengan norma sosial Indonesia, dijual dalam keadaan tersegel, tidak diedarkan di lingkungan sekolah dan tempat ibadah, serta tidak melibatkan pembaca anak-anak dan penjual yang masih anak-anak sesuai peruntukan majalah tersebut bagi pria dewasa usia 25-45 tahun.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Majalah Playboy adalah produk pers yang memuat informasi dari penulis untuk disampaikan publik dari kalangan terbatas.

Terkait dengan status majalah tersebut sebagai produk pers, hakim menilai pengenaan pidana terhadap Erwin dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana (ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara), dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) serta dakwaan lebih subsider pasal 282 ayat (2) tidak dapat dikenakan pada media yang terikat pada undang-undang pokok pers.

Hal itu sebelumnya dikemukakan oleh saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut, yaitu Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.

Erwin sebelumnya dituntut untuk dijatuhi pidana penjara dua tahun karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan melalui serangkaian perbuatan yang diantaranya menyiarkan gambar-gambar yang melanggar untuk kesopanan, yang dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan.

Perbuatan tersebut menurut jaksa dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media, yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Dania, masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Agung Ardianto menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan upaya hukum lanjutan.

Sekitar seratusan pengunjung sidang yang mengenakan atribut Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam tampak kecewa mendengar putusan tersebut. Namun mereka tidak menyatakan protes sebagaimana yang biasa diperlihatkan selama proses persidangan Pemred Playboy.

Sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Erwin itu pertama kali digelar 7 Desember 2006 dan usai pembacaan dakwaan baik Erwin maupun kuasa hukumnya Ina Rahman tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Selama menjadi tersangka maupun terdakwa kasus tersebut, Erwin tak pernah berstatus tahanan atau tidak pernah ditahan. (*/erl)


Lihat profil: Erwin Arnada
Diposting oleh: Editor | Kamis, 05-04-2007 |

Vonis Pemred Playboy Dijadwalkan Dibacakan Kamis Pagi

Kapanlagi.com - Vonis terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran kesusilaan, dijadwalkan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning di PN Jakarta Selatan, Kamis pagi.

Pada sidang terdahulu, Erwin dituntut hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana kesusilaan melalui penyiaran foto-foto yang dinilai berbau pornografi.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Resni Muchtar, menilai, proses persidangan yang dijalani selama ini telah mengungkap fakta sehingga pemred majalah berlogo kelinci itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang ancaman pidananya dua tahun delapan bulan penjara.

Menurut JPU, pemeriksaan perkara terhadap sejumlah saksi, saksi-saksi ahli hingga keterangan terdakwa telah menguraikan pemenuhan unsur pasal 282 ayat (3) yaitu serangkaian perbuatan yang di antaranya berupa menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan.

Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

Atas tuntutan pidana itu, terdakwa Erwin dan tim kuasa hukumnya yang diketuai Ina Rahman membuat nota pembelaan atau pledoi yang menolak pengenaan pasal 282 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran kesusilaan terkait penerbitan dan peredaran majalah dewasa berlisensi dari Amerika Serikat tersebut.

Terdakwa Erwin menyatakan, majalah yang dipimpinnya itu murni merupakan produk pers yang berisi informasi bagi publik sehingga bila ada masalah harus diselesaikan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers, bukan KUHPidana.

Nota pembelaan itu juga meminta agar pengadilan dapat merujuk pada putusan terhadap kasus majalah Tempo dan Matra sebagai yurisprudensi.

Sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Pemred Majalah Playboy itu pertama kali digelar pada 7 Desember 2006.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara tertutup bagi umum sebagaimana diatur dalam pasal 153 KUHAP yang menetapkan acara persidangan untuk perkara kasus kesusilaan namun untuk persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan, tuntutan, pembelaan dan vonis digelar secara terbuka bagi publik. Hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erwin Arnada. (*/cax)


Lihat profil: Erwin Arnada
Diposting oleh: Editor | Kamis, 05-04-2007 |

Revalina S Temat, Takjub Dengan 'JAKARTA UNDERCOVER'

Kapanlagi.com - Revalina S Temat mengaku bahwa dirinya sangat takjub dengan film JAKARTA UNDERCOVER. Hal itu dikatakannya saat ditemui dalam pemutaran perdana film JAKARTA UNDERCOVER, Rabu (21/3) malam.

Dijelaskan Revalina, ia hadir dalam premiere film JAKARTA UNDERCOVER, karena mendapatkan undangan dari Erwin Arnada selaku sutradara.

Selain itu, ia penasaran dengan film tersebut, karena sebelum ditayangin di bioskop, masyarakat sudah heboh membicarakannya.

"Aku penasaran aja, kayak apa film dan ceritanya. Apalagi, bintangnya Luna Maya," tegasnya.

Menurutnya, film JAKARTA UNDERCOVER tidak 'seheboh' yang dibayangkan selama ini. Karena, ceritanya sangat menarik dan adegannya tidak sensual. Bahkan, Revalina dibuat takjub dengan cerita yang dibuat.

"Kalau lihat ceritanya menarik. Dia berusaha mempertahankan kebenaran, meski kondisinya sangat krisis," katanya.

Lantaran dirinya saat itu datang sendiri, ia sempat ditanya soal hubungannya dengan Panji Trihatmodjo. Revalina mengaku bahwa hubungannya dengan putera dari Bambang Trihatmodjo itu baik-baik saja. Ketidakhadiran sang kekasih, menurutnya, dikarenakan kesibukan yang tengah dijalani.

"Kali ini aku datang sendiri. Panji lagi sibuk," tandasnya. (kl/iin)


Lihat profil: Revalina S Temat, Erwin Arnada, Luna Maya
Diposting oleh: Editor | Kamis, 22-03-2007 |

«123»

LIHAT ARSIP BERITA ERWIN ARNADA TAHUN 2006
LIHAT ARSIP BERITA ERWIN ARNADA TAHUN 2005
LIHAT ARSIP BERITA ERWIN ARNADA TAHUN 2004