KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
"Itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, Anda salah orang kalau tanyanya ke saya," demikian ujar wanita berusia 38 tahun itu sambil jalan dan tertawa-tawa bersama temannya.
Ditemui di Plaza FX, Senayan Jakarta, Selasa (3/11) malam, biduanita asal Purwokerto itu tampak mengenakan baju kotak-kotak merah dan melenggang bebas tanpa adanya pengawalan yang ketat seperti biasanya.
"Iya nih aku mau nonton SERIGALA TERAKHIR. Kebetulan diundang sama temen aku buat nonton," tuturnya menjelaskan tujuannya datang ke Plaza FX.
"Si kecil baik-baik aja, dia sekarang udah besar. Masih tetap lucu juga," imbuhnya ketika disinggung soal kabar dari sang buah hati. (kpl/adt/bar)

"Saya tidak tahu dan saya tidak pernah mengikuti (perkembangan hubungan Bambang - Halimah -red). Saya tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Saya mohon maaf. Yang pasti, saya hanya melihat satu hal, kalau rumah tangga sudah retak, hukum tidak bisa memaksa untuk dipersatukan. Dan ini belum final, kalau perlu diulang tidak apa-apa," ujar Juan Felix saat ditemui di kediamannya di daerah Tulogong, Selasa (29/09) kemarin.
Sampai saat ini, Juan sendiri belum mendapatkan berkas amar putusan MA yang menunjukkan bahwa mereka menolak kasasi dari Bambang. MA sendiri kabarnya menolak lima bukti yang diajukan oleh pihak Bambang karena dianggap bukan sebagai bukti baru. Mengenai hal itu Juan masih belum bisa berkomentar banyak.
"Bukti barunya sama dengan Pengadilan Agama. Pertimbangan seperti apa kita tidak tahu, masih sulit mengomentarinya kalau masih katanya," terang Juan. "Perceraian itu telak apabila sudah ada keretakan dalam rumah tangga dan itu terlihat jelas. Kedua belah pihak sudah lama tidak ada campur tangan, itu kata Halimah, bukan saya."
Lalu, apakah pihak Bambang akan mengajukan PK alias Peninjauan Kembali untuk memperjuangkan kasus perceraian ini?
"Ya kita akan lihat dulu karena masih banyak langkah-langkah hukum yang lainnya. Kewajiban yang memberi tahu kepada semua pihak adalah Pengadilan, bukan Mahkamah Agung. Tapi bisa saja betul bahwa penolakan itu terjadi," pungkasnya. (kpl/gum/npy)

"Kalau sudah ada putusan MA yang saya terima, melihat pertimbangannya, baru bisa dikomentari. Kalau sekarang memberikan komentar akan pemberitaan media, itu tidak formil, nanti tidak profesional," ujarnya tegas.
Felix sendiri menegaskan kembali jika bisa saja dia berkomentar tentang penolakan kasasi Bambang oleh MA itu, namun itu tidak etis.
"Bisa saja, yang etis, para pihak langsung diberi tahu, saya belum diberitahu. Bisa saja saya komentari tapi terkesan tidak profesional. Proses hukum itu ada yang formal, dan nggak pantes untuk dikecewakan. Apapun putusannya yang sudah formil harus dihormati," katanya.
Karena itulah, Felix menuturkan jika dirinya belum bisa mengatakan juga langkah hukum apa yang bakal diambilnya dalam kasus perceraian ini.
"Tergantung dari isi putusan. oleh karena itu harus dibaca dulu kemudian baru mengambil langkah hukum. Yang saya tahu kalau masalah pribadi yang diajukan itu karena ingin bercerai," terang Felix.
Saat disinggung respon dari Bambang sendiri, Felix mengaku belum tahu. Pasalnya, dia belum bertemu langsung dengan suami Halimah yang juga suami Mayangsari itu.
"Belum tahu saya karena belum ketemu. Kalau melihat fakta yang ada menurut putusan Pengadilan tingkat 1, itu sudah terlihat keretakan dalam rumah tangga tersebut, hukum tidak bisa memaksa orang untuk saling mencintai, hukum hanya bisa mendamaikan," pungkasnya. (kpl/gum/npy)

Walaupun belum mendapatkan berkas amar putusan MA sendiri, Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, mengaku pihaknya merasa cukup senang dengan kabar tersebut. Lely sendiri menuturkan jika Halimah yang sudah dikabari juga menyambut berita itu dengan gembira.
Saat disinggung tentang isu pembelaan perempuan yang terkait dalam kasus ini, Lely yang ditemui di kantornya di Mayapada Tower, Jl Jendral Sudirman, Jakpus, Selasa (29/09) siang tadi pun mengiyakannya.
"Andaikata benar, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Majelis Hakim di Mahkamah Agung karena kasus ini diperjuangkan dengan hati nurani sehingga MA bisa jadi rumah keadilan untuk perempuan Indonesia yang mencari keadilan. Jadi, kemenangan ini bukan hanya untuk klien kami saja, tapi untuk wanita Indonesia juga," pungkasnya. (kpl/hen/npy)

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan salinan resmi amar putusan dari MA. Tapi saya sudah sempat membuka website-nya Mahkamah Agung. Saya berusaha mencari mengenai kasasi dari Pak Bambang itu. Yang saya temukan hanya tulisan n.o. dan saya tidak tahu artinya apa," kata Lely.
Lely sendiri mengaku mendapatkan kabar tersebut dari rekan-rekan wartawan. Dan karena belum benar-benar mengetahui isi penolakan kasasi tersebut, dia tidak bisa berkomentar banyak. Namun begitu, diakuinya jika Halimah menyambut kabar tersebut dengan senang hati.
"Kita sudah memberikan kabar mengenai penolakan kasasi dan klien kami menyambut dengan senang," tambahnya.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Bambang tersebut, praktis status pernikahan Bambang dengan Halimah masih sah secara hukum. Tapi, saat ditanya apakah dengan begitu berarti Bambang telah mengingkari pernikahan karena menikah dengan Mayangsari, Lely enggan menjawab.
"Saya tidak berani berandai-andai. Saya hanya ingin mendapatkan berkasnya aja dulu. Kalau nanti saya mendapatkan berkasnya, baru kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya," kata Lely.
"Kami sendiri belum ada langkah hukum selanjutnya. Kami hanya menunggu karena kami dalam posisi menang, jadi kami di pihak yang pasif," pungkasnya. (kpl/hen/npy)

"Hasil amar putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi dari pemohon Bambang Trihatmodjo bin Haji Muhammad Soeharto ditolak. Putusan ini dikeluarkan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009. Karena amar putusan menolak permohonan kasasi Bambang Trihatmodjo, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI, yang mana Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan banding dari Ibu Halimah. Artinya, putusan Pengadilan Agama dianulir dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung," kata Nurhadi pada KapanLagi.com di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, berarti status pernikahan Bambang dan Halimah Agustina Kamil masih sah secara hukum. Lalu, apa alasan Bambang mengajukan kasasi ke MA?
"Ya berdasarkan berkas yang sampai ke kita, ada beberapa alasan, salah satunya karena adanya pertengkaran dan perselisihan di antara pemohon dan pemohon. Itu salah satunya, sebenarnya ada lima," jelas Nurhadi.
"Ada poin satu sampai lima yang tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Tinggi Agama tidak salah dalam menerapkan hukum. Jadi PT Agama sudah menilai alat-alat bukti yang diajukan pemohon dan itu diajukan kembali ketika kasasi. Jadi kita menilai belum ada alat bukti lain," lanjutnya.
Sementara, Nurhadi menegaskan jalan hukum lain yang bisa digunakan oleh Bambang, yaitu peninjauan kembali atau PK. Batas waktu penggunaan hak PK tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Sejak putusan kasasi ini diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, batas waktunya 180 hari atau 6 bulan. Tapi seandainya batas waktu itu sudah lewat, berikutnya ada novum atau bukti baru yang bisa menguatkan peninjauan kembali," tandasnya. (kpl/hen/bun)

Menurut kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, Dewi kemungkinan besar akan datang untuk menghadapi persidangan. "Sebagai kuasa hukumnya, saya memang diminta untuk menemaninya di persidangan nanti," kata Lelyana saat dihubungi KapanLagi.com melalui telepon Rabu (15/4) malam.
Keengganan Dewi untuk mempertahankan rumah tangganya diakui oleh Lelyana. Menurutnya, kliennya merasa tidak memiliki masalah yang pelik dalam kehidupan rumah tangganya. "Nggak ada masalah ya. Yang pasti Dewi tetap akan pantang mundur mempertahankan rumah tangganya," kata Lelyana.
Mantan Pengacara Halimah Agustina Kamil ini mengatakan keengganan Dewi untuk bercerai memang sangat mirip dengan kliennya terdahulu. Saat memutuskan untuk memakainya, Dewi pun menjelaskan jika dirinya terinspirasi dengan perjuangan mantan istri Bambang Trihatmodjo itu.
"Dia memang sepertinya terinspirasi dengan Ibu Halimah. Bagus ya menurut saya. Kasihan kan kaum perempuan yang banyak sekali tertindas," katanya. (kpl/mai/dar)