
Awalnya sempat stres, namun saat mengetahui vonisnya, bisa ikhlas menerima. "Andika legowo, pasrah, setelah selesai sidang lalu dia sholat. Dia menerima kesalahan," ujar pengacara Andika Mahesa, Priyagus Widodo saat dihubungi KapanLagi.comŪ, Kamis (25/4).

Priyagus menyatakan, Andika langsung menerima vonis itu tanpa berpikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Andika dihukum 10 bulan penjara.
"Kami menerima dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis. Dia langsung nerima putusan dan langsung tanda tangan," jelas Priyagus.

Lebih jauh, Priyagus memprediksikan kalau JPU tak akan mengajukan banding atas apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, mengingat vonis sudah lebih dari 2/3 tuntutan. (kpl/aal/rea/dar)

"Sudah diputus, dia (Andika) kena tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Priyagus Widodo, kuasa hukum Andika saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4).

Andika dinyatakan bersalah terkait tuduhan melarikan anak di bawah umur. Meski Andika telah menikahi perempuan yang dibawa lari tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.
Saat persidangan Priyagus mengatakan istri beserta keluarga turut menghadiri jalannya persidangan. "Dihadiri keluarga dan istrinya juga datang," katanya.

Andika Mahesa Kecewa Vonis Sidang Ditunda
Andika Mahesa Shock Dituntut 10 Bulan Penjara
Istri Andika Mahesa Minta Suaminya Dibebaskan
Larikan Anak di Bawah Umur, Andika Diancam 15 Tahun Penjara
Kronologis Kasus Andika Mahesa Larikan ABG
Andika Mahesa Mengaku Cabuli Korbannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung menyatakan Andika bersalah dalam kasus tersebut dan harus menjalani sisa hukuman di dalam jeruji besi. "Dia (Andika) masih menjalani 2,5 bulan lagi penjaranya," tandas Priyagus. (kpl/aal/uji/dar)

"Hari ini adalah pembacaan vonis untuk Andhika. Tetapi ditunda sampai Kamis (25/4)," ujar Priyagus saat dihubungi KapanLagi.comŪ, Kamis (18/4).
Alasan majelis hakim menunda sidang tersebut karena belum siap membacakan vonis atas mantan vokalis kangen band itu.
"Belum lengkap menulis pertimbangan-pertimbangan hukum untuk Andika," sambungnya.
Akibat penundaan itu, Andika kecewa. Ia merasa kesal karena persidangan kasusnya sudah terlalu lama bergulir dan hingga kini belum ada keputusan.
"Dia (Andika -red) kecewa sekali begitu mengetahui pembacaan vonisnya ditunda," pungkasnya.
Baca juga artikel menarik lainnya:
Jet Pribadi Syahrini? Yuk Intip Dalamnya!
Usaha Manusia Untuk Terbang Terus Berkembang Sejak Abad Ke-6
Ekspresi Wajah Fatin Shidqia, Dari Murung Hingga Ceria
Masih Ingat Soundtrack Serial TV Era 90an? Dengarkan di Sini!
Menjijikkan Tapi Tetap Manis, Ada Yang Masih Nafsu Makan Kue Ini?
Dibekali Bento Horor Begini, Anak-Anak Masih Mau Makan Nggak Ya?
Kalau UAN Model Begini, Ada Yang Masih Bisa Nyontek Teman? (kpl/aal/dis/dew)

"Dia shock sekali, sedikit marah kenapa sih harus dituntut lagi. Kan memang sudah nggak ada apa-apa lagi. Masa masih dituntut lagi," kata Priyagus Widodo, salku kuasa hukum Andika saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4).
"Gelisah juga dianya. Kan dia sudah menjalani hukuman kurang lebih 4 bulan. Ya jadi nanti dilihat saja," lanjutnya.
Namun apa daya, tuntutan sudah dibacakan. Andika hanya bisa tegar dan mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan di sidang berikutnya yang rencananya akan dilakukan Kamis (11/4) mendatang.
"Tapi dia berusaha tegar dan menerima apa yang sudah dibacakan. Tapi kan nanti kita ada pembelaan," tukasnya. (kpl/ato/abs/dar)

"Nanti akan ada pembelaan dari kita sebagai kuasa hukum dan pembelaan dari dia sendiri," kata Priyagus Widodo, kuasa hukum Andika saat dihubungi wartawan (9/4).
Baca Juga:
Andika Mahesa Shock Dituntut 10 Bulan Penjara
Andika Mahesa Dituntut 10 Bulan Penjara
Istri Andika Mahesa Minta Suaminya Dibebaskan
Dipenjara, Keuangan Andika Mahesa Menipis
Andika Mahesa Menangis Sampai Hakim Skors Sidang
Namun mengenai materi pembelaan yang akan dihaturkan oleh Andika, Priyagus belum menjelaskan. "Dia belum bilang tapi yang jelas dia akan menulis sendiri bagaimana pembelaannya nanti," lanjutnya.
Dan soal putusan, pihak kuasa hukum Andika berharap bisa diringankan. "Ya kami berharapnya 7 bulan saja. Kalau masih begitu (10 bulan) nggak bisa dong menafkahi keluarganya," tuturnya.
Priyagus kemudian menambahkan, "Mungkin nanti akan kita lihat, akan banding atau tidak," tutupnya. (kpl/ato/abs/rth)

"Kemarin Senin (8/4) sidang agendanya tuntutan. Dia dituntut 10 bulan," kata pengacara Andika, Priyagus Widodo saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4).
Atas tuntutan itu, pihak kuasa hukum Andika mengaku sedikit lega, karena tuntuntan tidak terlalu berat, jika dibandingkan dengan dakwaan atas kliennya. "Alhamdulillahnya nggak sampai berapa tahun," lanjut Priyagus.
Andika sendiri dikenakan pasal 332 KUHP tentang membawa lari orang yang belum dewasa atas Caca yang saat ini telah resmi menjadi istrinya. Semula, dia juga didakwa pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak.
"Andika dikenakan pasal 332 KUHP. Kalau kemarin kan waktu awal dituntut ada 2 pasal yaitu pasal 81 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP," tukasnya.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis (11/4) dengan agenda pembelaan. "Agendanya pembelaan, Kamis minggu ini. Vonis kemungkinan Senin minggu depannya lagi," tandas Priyagus. (kpl/ato/abs/dar)

Hal itu diungkapkan Caca melalui Priyagus Widodo pengacara Andika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). "Empat bulan di tinggal Andika, Caca merasa sama-sama tidak mendapatkan hak lahir dan batin," katanya.
Mantan vokalis Kangen Band itu harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Caca pun tetap setia menengok suaminya yang ditahan di Polresta Bandar Lampung. "Caca selalu rutin, bawa makanan kesukaan suaminya. Kemarin bawain pizza," ujar
Tidak bebas setelah memenuhi janji Andika pun semakin tertekan dengan keadaannya. "Andika stres dan tertekan, kalau pembelaan kami maunya lepas dari tuntutan hukum," pungkasnya. (kpl/aal/uji/phi)
