KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
"Film ini menghabiskan dana sekitar US$5 juta, dan itu bukan uang saya karena saya mendapatkan bantuan dari sebuah badan film MDA (Media Development Authority)," kata Nia di sela press-screening MERAIH MIMPI di Blitzmegaplex, Grand Indonesia Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Nia sangat bersyukur niatnya membuat film masih didukung, meskipun yang membantu adalah negara asing. "Dana ini tidak bisa saya dapatkan dari negara saya sendiri, karena seperti diketahui belum apa-apa kita sudah menemui masalah soal UU Perfilman. Saya merasa bersyukur sekali mendapat bantuan," ujarnya.
Produser ARISAN! ini juga tidak merasa takut jika nantinya banyak yang mempermasalahkan dana asing tersebut. Baginya yang terpenting adalah perkembangan dunia film itu sendiri. "Buat apa takut? Berapapun yang kita butuhkan mereka mau kasih. Karena kita serius membuat film ini, mereka juga sangat men-support kita," ucapnya.
"Dengan kejadian ini, saya sangat menyayangkan kenapa hal ini tidak terjadi di Indonesia. Dalam film saya yang pertama juga mendapat bantuan dari Badan Film Perancis," sambung Nia.
Lantas, apa kompensasi yang diminta pihak luar terhadap film yang juga dibintangi Shanty dan Gita Gutawa ini? "Tidak ada kompensasi apapun. Mereka hanya menempelkan logo mereka saja," pungkasnya. (kpl/adt/boo)

"Ini adalah pertama kali aku main film ya, meski hanya mengisi suara saja. Tapi yang terpenting buat aku ini menambah sebuah pengalaman baru," ujar Gita yang ditemui di press-screening film MERAIH MIMPI di Blitzmegaplex, Grand Indonesia Jakarta, Rabu (9/9).
Namun, meskipun ini pengalaman pertama baginya, putri kesayangan Erwin Gutawa ini mengaku sama sekali tidak 'kagok'. Apalagi ada bimbingan dari para bintang senior.
"Untungnya banyak pemain yang ngajarin aku seperti Ria Irawan dan Nia Dinata, jadinya aku nggak terlalu sulit, apalagi ini film animasi pertama. Ada tantangan tersendiri, bagaimana caranya aku harus nyamain antara suara dengan gambar," tuturnya.
Sedangkan untuk sistem pembelajarannya, lanjut remaja yang pernah berakting di salah satu FTV ini, dilakukan secara reading. "Ini memang pengalaman baru ya, dan aku paling suka belajar sesuatu yang baru," katanya.
Gita juga mengungkapkan, sebenarnya ia sudah punya banyak tawaran main film. Sayangnya, dari semua tawaran ia masih belum merasa ada karakter yang cocok. "Lagian aku juga masih sibuk dengan menyanyi," pungkasnya. (kpl/adt/boo)

Komunitas film Indonesia seperti Slamet Rahardjo Djarot, Jajang C Noer, Mira Lesmana, Riri Riza dan Nia Dinata datang ke DPR untuk melihat secara langsung Sidang Paripurna ke-6 DPR RI di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (8/9), yang mengagendakan pengesahan RUU Perfilman menjadi undang-undang.
"Kemarahan teman-teman terhadap UU Perfilman itu dengan tetap melanggar saja. Kami boleh kan marah untuk mengungkapkan ini," kata sutradara dan aktor senior, Slamet Rahardjo Djarot yang ditemui di sela-sela Sidang Paripurna.
"Kami tidak menolak, karena undang-undang memang perlu. Tetapi sebagian besar RUU perfilman itu berisi soal tata dagang film, dan tidak ada mengenai visi dasar perfilman Indonesia," katanya.
Senada dengan Slamet, Nia Dinata mengatakan akan tetap terus melanggar UU Perfilman yang menggantikan UU No.8/1992 tentang Perfilman sebagai bentuk protes mereka.
Nia mengatakan mereka sendiri sebenarnya terbiasa melanggar UU No.8/1992 karena selama ini tidak pernah meminta izin kepada Depbudpar untuk membuat film.
Tambahnya, sebenarnya Komunitas Perfilman Indonesia telah memberikan saran tertulis mengenai semua hal dan substansi RUU Perfilman.
"Akan tetapi anggota DPR tidak menggunakan itu. Mereka hanya menggunakan kira-kira 5% dari saran tertulis kami dan itu pun hanya mengambil kata-kata yang bukan substansial," katanya.
Nia mengkhawatirkan pengesahan RUU Perfilman terkesan buru-buru dan hanya untuk memenuhi target pembuatan undang-undang oleh Anggota DPR saat ini menjelang berakhirnya masa bakti mereka.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilman menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi undang-undang sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. (kpl/dar)

Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi undang-undang sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sutomo yang membacakan pendapat akhir fraksinya mengatakan karena keterbatasan waktu pembahasan RUU Perfilman pada pembahasan tingkat I, maka banyak masukan dan saran dari pemangku kepentingan film yang tidak diakomodir.
"Masih banyak pasal yang kurang sesuai dengan pembentukan awal RUU Perfilman. RUU ini sudah lebih baik dibandingkan UU Perfilman tapi belum jadi RUU yang ideal untuk sepenuhnya diterima oleh fraksi PDI Perjuangan," kata Deddy.
Oleh karena itu, fraksi bergambar banteng itu merekomendasikan RUU Perfilman untuk dibahas oleh anggota DPR masa mendatang.
Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI yang membahas RUU Perfilman, Irwan Prayitno mengatakan RUU tersebut telah disepakati dan disetujui pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
RUU Perfilman itu sendiri telah dibahas sebanyak 12 kali oleh tim panitia kerja (panja), dan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi telah melalui rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan film dan tokoh perfilman, serta uji publik di empat provinsi.
Irwan melanjutkan pihaknya juga telah mengakomodir berbagai masukan dari Persatuan Artis dan Film (Parfi), Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badan Pertimbangan Film Nasional, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, dan Masyarakat Perfilman Indonesia.
Hal-hal penting yang terdapat pada RUU Perfilman, lanjut Irwan, antara lain mengenai teknologi digital perfilman, masyarakat perfilman non komersial, mendorong produksi film nasional, larangan praktik monopoli, penyederhanaan perijinan perfilman dan memperjelas definisi sensor dan swa sensor.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri oleh masyarakat perfilman Indonesia seperti Slamet Rahardjo Djarot, Mira Lesmana, Riri Riza, Jajang C Noer dan Nia Dinata yang menolak pengesahan RUU Perfilman.
Mira Lesmana dalam keterangannya UU Perfilman yang baru tersebut justru akan mematikan perfilman nasional yang mulai tumbuh, mematikan kreativitas dan lebih banyak mengatur mengenai tata niaga perfilman.
"Kita ingin penundaan pengesahan ini dua minggu lagi, tetapi tidak digubris, ini berita duka bagi kami, prosedurnya tidak demokratis melanggar agenda reformasi dan melanggar mulut sendiri, sebab katanya mau mengangkat perfilman. Undang-undang ini seperti barang dagangan isinya seperti tata niaga," tegas Mira merasa kecewa. (kpl/dis/dar)

"Bila ada yang tidak puas, itu wajar dalam kehidupan berdemokrasi," katanya di Gedung Nusantara 2, Gedung DPR RI, Selasa (8/9).
Menurutnya pasal-pasal yang ditakutkan itu malah merupakan jaminan dan niat tulus pemerintah untuk tidak mengebiri kreativitas. Karena film tanpa kreativitas akan membosankan. Undang-undang perfilman yang baru ini, tambahnya, menjadi pondasi bagi pengembangan perfilman Indonesia.
Selain itu menurutnya undang-undang ini bisa bernilai warming ke depan bagi para produser film agar tidak merugi, kadang film yang sudah jadi ternyata dipotong oleh lembaga sensor film.
"Maksudnya saya keberatan jika undang-undang tersebut dikatakan mematikan kreativitas, karena pasal demi pasal menjamin kebebasan film," tegas pria asal bali itu.
Sidang paripurna ke-6 DPR RI tersebut juga dihadiri oleh masyarakat perfilman Indonesia seperti Slamet Rahardjo Djarot, Mira Lesmana, Riri Riza, Jajang C Noer dan Nia Dinata yang menolak pengesahan RUU Perfilman.
Mereka merasa UU Perfilman yang baru tersebut justru akan mematikan perfilman nasional yang mulai tumbuh, mematikan kreativitas dan lebih banyak mengatur mengenai tata niaga perfilman. (kpl/dis/dar)

Di depan pintu masuk Gedung DPR, sekitar 1.000 orang dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMNS), Serikat Pekerja (SP) PLN, SP Pertamina, menggelar aksinya menentang pengesahan RUU tentang Ketenagalistrikan menjadi UU oleh DPR.
Para pengunjuk rasa itu menilai bahwa keberadaan RUU itu sama maknanya dengan menyerahkan kendali penyediaan listrik bagi rakyat kepada kaum kapitalis dan pada nafsu serakah pedagang.
"Singkatnya RUU itu mengesahkan mekanisme pasar bebas menentukan harga dan ketersediaan listrik buat rakyat," ujar Ketua Umum FSP BUMNS Ahmad Daryoko.
Saat ini , listrik sudah menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, baik yang menggunakannya di kota-kota maupun daerah pedalaman. Sementara kemampuan rakyat untuk membeli listrik berbeda-beda sehingga dibutuhkan subsidi negara untuk penyediaan listrik.
Karena itu, para pengunjuk rasa menolak penjualan PLN dan menyerahkan urusan listrik bagi rakyat menjadi urusan pasar.
"Selama 10 tahun negeri ini membuka pintu lebar-lebar ekonominya menjadi liberal yang mengikuti "syahwat "(keinginan, red) pasar, dan selama itu pula usaha tidak henti-henti dilakukan untuk menjual PLN," ujar Daryoko.
Menurut dia, RUU tersebut pada hakekatnya sama dengan UU No 20/2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No 001-022/PUU-I/2003 tahun 2004 yaitu tentang penjualan PLN alias neolib.
Artis demo
Sementara itu, puluhan artis dan sutradara juga menggelar aksi damai di lobi Gedung Nusantara II, tempat sidang paripurna DPR diselenggarakan, menentang pengesahan RUU tentang perfilman menjadi UU.
Para artis dan sutradara itu, di antaranya Jajang C Noer, Riri Riza, Nia Dinata, membawa dua rangkaian bunga duka cita sebagai simbol berkabung atas upaya DPR memberangus kreativitas insan-insan perfilman melalui RUU itu.
Sejumlah pasal dalam RUU itu yang ditentang keras insan-insan perfilman di antaranya adalah Pasal 6 yang mengatur secara rinci sejumlah larangan isi yang boleh ditampilkan dalam film. Film dilarang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, menonjolkan pornografi, memprovokasi pertentangan kelompok, antarsuku, dan atau antar golongan, menistakan agama, dan merendahkan harkat martabat manusia.
Selain itu juga Pasal 13 mengatur pengedaran film impor tak boleh melebihi 50%. Pada pasal 32, diatur pula pertunjukan film Indonesia sekurang-kurangnya 50% dari seluruh jam pertunjukan film, kecuali dalam hal sediaan film Indonesia tidak cukup.
Juga Pasal 18 yang mengatur pembuatan film harus mengajukan pendaftaran kepada menteri disertai judul, isi cerita dan rencana pembuatan film. Kemudian Pasal 23 mengatur, pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 42 mengatur pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang berpengaruh negatif terhadap nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. (kpl/bee)

"Belum siap betul itu sebenarnya, dan yang pertama harus melindungi masyarakat film sendiri, yang paling penting kan itu. Jangan mikir yang macem-macem dulu," tegas Garis saat dihubungi KapanLagi.com melalui telepon, Kamis (27/8).
Garin mencontohkan persoalan hak edar perfilman, yang masih sangat samar dibahas di sana. Tentu jika dibiarkan ujung-ujungnya pelaku seni perfilman yang dirugikan.
"Perlindungan hak edar dan sebagainya harus dipertegas lagi. Semuanya masih sangat samar-samar. Jangan sampai merugikan perfilman Indonesia sendiri," tegasnya.
Di sisi lain para sineas dan pekerja film tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi. Semua diberikan sebagai paket, yang mendekati hari pengesahan baru dibuka kepada publik, dan seperti sudah menjadi budaya bagi pemerintah selaku inisiator perundangan.
"Nggak pernah dapat ruang partisipasi, pemerintah kan selalu seperti itu, kalau sudah mepet baru mengadakan sosialisasi." pungkasnya.
Sebelumnya para pekerja film, yang tergabung dalam Komunitas Perfilman Indonesia menggelar jumpa pers, di Jakarta, Rabu (26/8). Mereka meminta pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Perfilman.
Sebuah pernyataan sikap dibacakan oleh sutradara Riri Riza, dengan ditanda tangani oleh Abdul Aziz (dosen IKJ), Alex Sihar (pengelola festival dan komunitas), Chand Parwez Servia (produsen film), Christine Hakim (aktris dan produser film), Deddy Mizwar (aktor dan sutradara), Farishad I Latjuba (sutradara).
Juga termasuk Garin Nugroho (sutradara), Lalu Roisamri (pengelola festival), Lisabona Rahman (Kritikus dan pengelola bioskop non profit), Mira Lesmana (produser film), Nia Dinata (produser dan sutradara), Prima Rusdi (penulis skenario), Shanty Harmayn (produser), Slamet Rahardjo (aktor dan sutradara), dan Zairin Zain (produser). (kpl/bar/dar)