< >

BLOG ROY SURYO


Roy Suryo: Prita Hanya Kirim 20 Email

Kapanlagi.com - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, hanya mengirim 20 surat elektronika (email, red).

"Dari email yang dikirim Prita, maka dipastikan dia hanya mengabarkan kepada 20 alamat secara pribadi kemudian ada pihak lain yang menyebarkan," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/10).

Roy Suryo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi, sebagai saksi ahli tambahan pada sidang Prita, karena sebelumnya juga telah didengar kesaksian Dr Wahyu Catur Wibowo, pakar teknologi informasi dari Universitas Indonesia.

Menurut Roy, sebagai pihak yang pertama dalam menyebarkan email, maka harus bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun email pertama yang disebarkan Prita itu dengan standar sama karena merupakan asli dengan derajat serta kapasitas yang sama pula.

Walau begitu, Prita tidak menyebarkan email kepada dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilda, keduanya merupakan petugas medis RS Omni yang melaporkan Prita ke petugas Polda Metro Jaya.

Sedangkan Hengky dan Grace menerima email dari rekan mereka yang tergabung dalam komunitas dokter bertugas dari RS lain.

Meski demikian, dosen pada Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyebutkan bahwa besar kemungkinan ada pihak lainnya yang menyebarkan karena dalam 20 email itu ada dua alamat dengan satu nama.

Roy Suryo mengharapkan dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sejak tanggal 21 April 2008 itu maka semua pihak harus hati-hati bila menyebarkan email, karena dapat berdampak negatif maupun positif terhadap orang lain termasuk Prita.

Dalam dakwaan jaksa Prita dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan medis. Bahkan istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

Ibu dua anak yang masih balita dalam beberapa bulan menjadi tahanan kota, setelah itu status tersebut dicabut meski pernah mendekam selama 21 hari di sel tahanan LP Wanita Tangerang.

Pada agenda sidang putusan sela akhirnya Prita bebas, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan.    (kpl/dar)


Lihat profil: Roy Suryo
Komentar : 2 komentar
Diposting oleh: Editor | Kamis, 15-10-2009 |

Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Kasus Prita Mulyasari

Kapanlagi.com - Pakar telematika, Roy Suryo akan menjadi saksi ahli pada sidang kasus Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (14/10).

"Kami mengajukan saksi ahli Roy Suryo sebagai tambahan untuk mendapatkan penjelasan mengenai teknologi informasi pada sidang Prita," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi, saat dihubungi Selasa (13/10).

Dia mengatakan, sudah menghubungi serta meminta klarifikasi agar bersedia menjadi saksi ahli dan direncanakan akan datang Rabu.

Sebelumnya jaksa menghadirkan pakar teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI), Dr Wahyu Catur Wibowo yang juga dosen Fakultas Ilmu Komputer.

Sesuai agenda persidangan maka Roy Suryo akan hadir pukul 09.30 WIB di ruang sidang PN Tangerang.

Sementara itu, Roy Suryo saat dihubungi mengatakan kehadirannya menjadi saksi ahli adalah untuk menjaga kewibawaan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia bahwa sebagai salah seorang pelaku yang menyusun UU ITE itu maka perlu dijelaskan agar pihak Prita dan RS Omni dapat mengerti.

Roy menyatakan tidak memihak kepada Prita maupun RS Omni karena sebagai saksi ahli harus memberikan keterangan yang benar. Dia mengatakan keterangan yang disampaikan pada persidangan nantinya tidak akan keluar dari koridor UU ITE .

Prita pernah mendekam di penjara wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya yang berisikan keluhan pelayanan medis.

Ibu dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan 310 KUHP pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Arhur Hangewa dalam putusan sela membebaskan Prita, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan. (kpl/dar)


Lihat profil: Roy Suryo
Komentar : 3 komentar
Diposting oleh: Editor | Rabu, 14-10-2009 |

Roy Suryo: Dakwaan Rawan Disalahgunakan

Kapanlagi.com - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan perlu ada kesepakatan antara pengadilan, komisi penyiaran dan masyarakat dalam membuat aturan terkait penyiaran proses persidangan.

"Apakah pihak pengadilan membolehkan sidang terbuka untuk umum dalam konteks yang lebih luas seperti dapat disiarkan secara langsung, kemudian bagaimana komisi penyiaran menentukan mana yang boleh disiarkan secara langsung atau tidak, apakah pembacaan dakwaan, tuntutan atau vonis," demikian ungkap Roy saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (7/10), menanggapi siaran langsung televisi sidang kasus Antasari Azhar.

Sejumlah kalangan menyesalkan penyiaran secara langsung pembacaan surat dakwaan Antasari Azhar, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menjelaskan secara rinci hubungan badan terdakwa dengan Rani Juliani. Kalimat dakwaan itu dinilai kurang mendidik bila diperdengarkan pada anak-anak di bawah usia.

Roy mengatakan, perlu diminta pula sikap masyarakat terhadap siaran langsung proses persidangan. Meski diatur kalau masyarakat memang menilai tidak mengganggu, sia-sia saja aturannya.

Menurutnya juga, apa yang dibacakan dalam persidangan khususnya surat dakwaan sebenarnya belum tentu merupakan fakta karena masih harus dibuktikan dalam persidangan baik melalui keterangan saksi maupun alat bukti.

"Hal ini yang rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan siaran langsung tersebut untuk menyerang terdakwa atau kepentingan lain, padahal belum tentu terdakwa dalam persidangan terbukti bersalah atau melakukan perbuatan yang didakwakan," katanya.  (kpl/dar)


Lihat profil: Roy Suryo
Komentar : 1 komentar
Diposting oleh: Editor | Jumat, 09-10-2009 |

Roy Suryo: Siaran Langsung Persidangan Perlu Aturan

Kapanlagi.com - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan perlu ada aturan khusus bagi media dalam menyiarkan secara langsung jalannya persidangan di pengadilan untuk menghindari kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan situasi.

"Siaran langsung pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memang tidak bisa dihentikan karena sidang ditetapkan terbuka untuk umum," katanya di Yogyakarta, Kamis (7/8), menanggapi siaran langsung televisi sidang kasus Antasari Azhar.

Menurut dia, siaran langsung jalannya persidangan memang tidak ada aturannya sehingga media dapat meliput dan menyiarkannya.

"Namun untuk mengantisipasi muncul masalah baru dalam siaran langsung tersebut, perlu disiapkan aturan misalnya harus ada pembicaraan antar pihak mulai dari pengadilan, komisi penyiaran dan masyarakat," katanya.

Roy mengatakan dalam kasus ini ada dua aturan yang bisa disiapkan, yakni aturan persidangan dan aturan penyiaran. Aturan persidangan menyebutkan sidang terbuka untuk umum sehingga publik dapat mengikuti seluruh jalannya persidangan, sedangkan aturan penyiaran menyebutkan harus ada etika sehingga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku.

"Keterbukaan di Indonesia memang sangat luar biasa, kamera bisa masuk dalam persidangan. Di Amerika Serikat meski sidang berlangsung terbuka untuk umum, kamera tetap tidak boleh masuk," katanya.

Sejumlah kalangan menyesalkan penyiaran secara langsung pembacaan surat dakwaan Antasari Azhar, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menjelaskan secara rinci hubungan badan terdakwa dengan Rani Juliani. Kalimat dakwaan itu dinilai kurang mendidik bila diperdengarkan pada anak-anak di bawah usia.   (kpl/dar)


Lihat profil: Roy Suryo
Komentar : 0 komentar
Diposting oleh: Editor | Jumat, 09-10-2009 |

Roy Suryo Ajukan Diri Sebagai Saksi Prita Mulyasari

Kapanlagi.com - Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rahardjo Budi K menyatakan pakar telematika Roy Suryo mengajukan diri sebagai saksi ahli dalam sidang pencemaran nama baik atas nama Prita Mulyasari.

Menurut Rahardjo, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo tidak dimintai menjadi saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi murni permintaan sendiri.

"Pakar telematika Roy Suryo beberapa waktu lalu sudah menyatakan pada kami kalau bersedia menjadi saksi ahli untuk sidang kasus Prita Mulyasari," kata Rahardjo di Serang Senin (14/9).

Ia juga mengatakan, alasan Roy mengajukan diri sebagai saksi ahli dikarenakan pria yang aktif di Partai Demokrat itu adalah salah seorang anggota tim penyusun UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Beliau (Roy Suryo) adalah anggota tim penyusun UU tersebut, maka sangatlah wajar kalau beliau mengajukan diri sebagai saksi ahli, di mana keterangannya dalam sidang bisa menjelaskan kepada banyak pihak mengenai pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut, terutama pasal yang kami pakai untuk mendakwa Prita," jelasnya.

Selama ini, lanjut Rahardjo, banyak wacana yang beredar di masyarakat bila pasal 45 jo 27 ayat (3) UU ITE yang dipakai menjerat Prita belum bisa digunakan karena masih menunggu pembuatan peraturan pemerintah sebagai juknisnya.

"Pendapat tersebut tak benar, karena pasal itu sudah berlaku sejak diundangkan, " tegasnya.

Prita Mulyasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan verzet yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Beberapa waktu lalu, saat sidang mulai berjalan sempat dikabarkan Prita berdamai dengan RS Omni Internasional yang difasilitasi oleh pejabat sementara Wali Kota Tangerang M Shaleh.

"Namun perdamaian itu rupanya hanya untuk kasus perdatanya, sementara kasus pidananya tetap berlanjut dan nota perdamaian hanya dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan kasus Prita," tukas Rahardjo.  (kpl/dar)


Lihat profil: Roy Suryo
Komentar : 3 komentar
Diposting oleh: Editor | Selasa, 15-09-2009 |

Roy Suryo Dukung Seleb Korban Situs Gadis Bispak

Kapanlagi.com - Terpampangnya kembali foto-foto selebritas di situs prostitusi, Gadis Bispak kembali marak. Salah satunya wajah Nadia Saphira. Namun hingga Selasa (18/8) malam, Nadia tak bisa hubungi kendati nada sambung terdengar.

Menanggapi hal ini, pengamat telematika Roy Suryo menganggap perbuatan tersebut mirip dengan situs prostitusi Hartono yang berhasil dibongkar kepolisian beberapa waktu lalu. Bahkan ia menduga pemanfaatan dunia maya kembali digunakan oleh situs ini agar menarik perhatian hidung belang.

"Ini sudah melanggar pasal 27 ITE namun persoalannya apakah si pelaku orang Indonesia atau menggunakan orang Indonesia atau dengan perangkat warnet untuk menayangkan hal itu kita belum tahu. Namun siapa pun yang ikut membantu situs ini dapat terkena pasal yang sama," katanya kala di telepon, Rabu (19/8).

Roy juga menilai foto yang terpampang hanya sebagai daya tarik semata. Padahal mereka sama sekali tidak ada. "Hanya memancing saja. Modusnya mirip situs Hartono atau memang ada perempuan yang mirip dengan artis yang dimaksud," lanjutnya.

Dikatakan bahwa para korban selebritas yang gambarnya terpampang dapat melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Bahkan sebenarnya aparat penegak hukum bisa langsung bergerak menangkap pelaku situs ini tanpa menunggu laporan.

"Korban dapat melapor jika benar-benar tak melakukan. Saya sangat mendukung para seleb yang fotonya ada di sana. Akan lebih baik bila bersinergi dengan Kepolisian," terang Roy.

Saat ditanya apakah pelaku situs dapat terlacak? Roy sangat yakin. "Minimal posting di luar negeri atau servernya di luar tapi dengan gambar-gambar artis-artis di sini, paling tidak, ada yang up date. Saya percaya dan yakin pelaku dan tempat serta fasilitas masih di Indonesia," pungkasnya.      (kpl/dis/npy)


Lihat profil: Roy Suryo, Nadia Saphira
Komentar : 1 komentar
Diposting oleh: Editor | Rabu, 19-08-2009 |

Soal Video Porno, Roy Suryo Dibayar Keluarga Manohara?

Kapanlagi.com - Video syur wanita yang mirip pesinetron Manohara Odelia Pinot beredar luas di internet. Tubuh seorang wanita yang diduga Mano terlihat jelas tanpa busana. Dari arah kamar mandi, wanita itu berjalan di lorong di sebuah hotel dan menghampiri seseorang yang sedang merekamnya. Tak ada yang tahu siapa yang merekam wanita itu.

Ahli telematika Roy Suryo mengatakan dengan yakin kalau video itu asli. "Video itu asli, terlihat seorang wanita sehabis mandi tanpa busana di sebuah hotel yang tidak besar. Wajahnya memang mirip Manohara, tapi entah itu dia atau bukan," kata Roy ketika dihubungi via ponsel, Selasa (18/8).

Pria berkumis ini tumben sekali tidak mau mengomentari perihal video tersebut. Padahal biasanya Roy selalu gamblang jika ditanyai perihal sebuah video syur yang berhubungan dengan artis, seperti Sarah Azhari. Apakah ini berarti Roy disogok keluarga Mano?

"Belum ada pihak yang meminta saya untuk memeriksa video itu. Itu private, kalau video itu pejabat publik atau anak di bawah umur, akan saya teliti dan saya sebar ke media karena mereka harus koreksi. Tapi video ini masih liar, saya merasa terlalu berlebihan jika saya berkomentar," terang Roy.

Roy hanya memberikan gambaran jika terdapat koper dan kalung yang dipakai wanita itu. "Kalung itu memang inisial, cuma tidak jelas. Antara huruf H atau M. Itu ciri spesifiknya. Saya tidak meneliti lebih lanjut video ini karena tidak berkepentingan," jelas Roy.

Menurut Roy, video itu berdurasi 5-10 detik. Dan terdapat durasi 1 menit karena diulang-ulang hingga durasinya panjang. Tapi Roy menegaskan tak ada tempelan pada kepala wanita itu yang artinya video itu benar-benar asli yang direkam menggunakan ponsel.

"Tapi bisa saja mirip Manohara," tutup Roy.  (kpl/mai/boo)


Lihat profil: Roy Suryo, Manohara Odelia Pinot, Sarah Azhari
Tag: Artis Indonesia Bugil, Kasus Manohara
Komentar : 4 komentar
Diposting oleh: Editor | Selasa, 18-08-2009 |

«1234567»

LIHAT ARSIP BERITA ROY SURYO TAHUN 2008
LIHAT ARSIP BERITA ROY SURYO TAHUN 2007
LIHAT ARSIP BERITA ROY SURYO TAHUN 2006
LIHAT ARSIP BERITA ROY SURYO TAHUN 2005
LIHAT ARSIP BERITA ROY SURYO TAHUN 2004